Sunday, December 13, 2015

Hukumnya Memasang Iklan ( Adsense ) di Blog, Haram Gak Sih ?

Hukumnya Memasang Iklan Adsense Haram atau Halal ? - Sumpah gan gue bingung banget dengan persoalan ini. tantang hukum memasang iklan adsense di blog. Iklan adsense itu hukumnya haram gak sih? hukumnya bagaimana? iklan adsense itu duitnya halal gak yah?. hmm itu yang ada dipikiran gue gan.
iklan adsense halal atau tidak ?
Source : hilmanrdn.com

bagaimana tidak gan, coy itu salah satu sumber duit gue gan. gue bekerja untuk google. gue sebagai publisher iklan gan. sebagai jasa penyebar iklan dari google dengan mitranya yang bernama adsense. dan gue dibayar untuk hal itu.

Gue baca-baca disalah satu artikel di rumaysho.com ( Ini Artikelnya ) ada terdapat permasalahan yang harus diwaspadai dengan bergabungnya kita di adsense gan. yakni ane kutip aja ya gan dari artikelnya.

"Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. 

Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam." Source : rumaysho.com

memang benar gan menurut tulisan rumaysho.com, iklan adsense menampilkan iklan yang kadang-kadang tidak sesuai dengan peraturan islam. contoh aja yang sering banget iklan muncul adalah wanita yang tidak menutup auratnya. dan itu menimbulkan dosa gan. karena kita secara tidak langsung menyebarkan auratnya.

Melihat dari permasalahan itu. kita wajib menghindari akan hal itu gan. Ane kutip lagi tulisannya dari rumaysho.com. 

" Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. 

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini. " Source : rumaysho.com
Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi jika iklannya muncul tidak sesuai dengan ajaran dan hukum islam. kita wajib meninggalkannya. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. 
" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H]
(*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806. " Source : dikutip dari salah satu artike rumaysho.com
Ya gan. hmm Apa pendapat agan tentang hal ini? 

No comments:

Post a Comment